Pekanbaru (Inmas). Kamis, (02/03/2023). Bertempat di aula mini, KaKan Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA didampingi oleh Kasi Penmad Dr. H. Rialis, M.Pd dan Kasi Bimas H. Suhardi HS, S.Ag, MA melaksanakan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, salah satunya berdiskusi tentang masalah pencegahan pernikahan dini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.
Beberapa pertanyaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam diskusi ini yakni mengenai apakah ada di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang menikah dibawah umur 18 tahun dan apakah ada kegiatan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang melibatkan lintas sektor, kemudian Kasi Bimas menjawab pertanyaan tersebut bahwasanya tidak ada yang melakukan pernikahan dibawah umur 18 tahun di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan itu dibuktikan melalui data-data yang sudah ada sebelumnya, ucap suhardi. Untuk kegiatan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kami telah membuat bimbingan untuk remaja sekolah yang sudah ditentukan dari kuota yang tersedia, imbuh suhardi. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.