Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. SULMAN , Diwakili yang dihadiri Kasi Bimas Islam Misyamto. S. Pd. I hadiri Rapat Gugus Tugas KLA tahun 2022 di Ruang Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti. (22/3)
Adapun tujuan dilaksanakannya rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA adalah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan. Selain itu dalam rapat ini juga membahas persiapan dukungan Gugus Tugas dalam pengisian evaluasi pengembangan KLA. Rakor ini dihadiri oleh jejaring KLA yang terdiri dari OPD, Lembaga Vertikal, dan LSM.
Pada kesempatan Ini kepala Bappeda Kepulauan meranti menginginkan Tim gugus tugas KLA berupaya menjadikan meranti dengan program-program dan inovasi yang menjadi kabupaten ramah anak
Khusus Kementerian Agama, Kepala Bappeda berharap ada data real tentang pernikahan anak dibawah 18 tahun dan kepada OPD di bawah pemda meranti agar bersinergi dengan kementerian agama untuk melakukan inovasi serta langkah untuk menyadarkan dan mengkampanyekan bahaya pernikahan di bawah umur 18 tahun.
Misyamto. S. Pd. I dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Kementerian agama melalui KUA sesuai dengan UUD Nomor 16 Tahun 2019 bahwa baik laki-laki atau pun perempuan usia boleh menikah minimal adalah 19 tahu, kecuali yang telah mendapat rekomendasi pengadilan Agama.
Untuk program menyadarkan masyarakat tentang bahaya pernikahan di usia dini secara kesehatan reproduksi maupun emosional dan mental, Kementerian Agama telah melakukan penyuluhan baik melalui penyuluh di lapangan maupun melalui bimbingan oleh Kantor Kementerian Agama dengan melaksanakan bimbingan catin pra nikah usia sekolah, dengan pesertanya adalah para siswa SMA sederajad.
Selanjutnya maisyamto juga membuka ruang seluas-luasnya kepada instansi terkait untuk bersinergi menyadarkan masyarakat dan anak tentang bahaya pernikahan usia dini. (Inmas)