Pelalawan (inmas) - Kakan Kemenag Pelalawan Drs. H. Jisman, MA membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Pangkalan Kerinci di SMAN BERNAS BINSUS Kabupaten Pelalawan.
Kakan Kemenag dalam arahannya, BRUS ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, perubahan UU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti perceraian dan stunting.
“Kemudian, Kami juga rutin melaksanakan kegiatan Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin (Bimwin) ditujukan bagi mereka yang berusia 19 tahun ke atas yang hendak menikah dan telah daftar ke KUA,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Kecamatan Pangkalan kerinci H. Sudur, S. Fhil.I, Kepala KUA Teluk Meranti Zamhasri, Penghulu KUA Kecamatan Pangkalan Kerinci H. Azwar Zainal, S. Ag, H. Badardian, S. Ag Kepala SMAN Bernas yang diwakili oleh Johan Darwanto, S. Si