0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Pelalawan Dampingi Wakil Bupati Serahkan Bantuan kepada Buk Misnah

Ringkasan: Pelalawan Kakan Kemenag Pelalawan, Syafwan, mendampingi Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, dalam penyerahan bantuan kepada Buk Misnah di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (20/03/2025). Kegiatan ini juga dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Zulkifli sejumlah Kepala OPD, Komisioner Baz...

Pelalawan – Kakan Kemenag Pelalawan, Syafwan, mendampingi Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Tamrin, dalam penyerahan bantuan kepada Buk Misnah di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (20/03/2025). Kegiatan ini juga dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Zulkifli sejumlah Kepala OPD, Komisioner Baznas Pelalawan Eddi Amran, Camat Pangkalan Kuras, serta Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis.


Bantuan yang diberikan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang membutuhkan. Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pelalawan dalam membantu masyarakat kurang mampu. Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban hidup Buk Misnah dan keluarganya.


Kakan Kemenag Pelalawan, Syafwan, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Kementerian Agama turut mendukung program sosial dan kemanusiaan. Menurutnya, kepedulian terhadap sesama adalah bagian dari ajaran agama yang harus terus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.


Komisioner Baznas Pelalawan, Eddi Amran, menambahkan bahwa Baznas selalu siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi melalui zakat, infak, dan sedekah guna membantu sesama.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan penyerahan bantuan berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan sinergi antara pemerintah, Baznas, dan instansi terkait dalam menebar kebaikan.