Pelalawan (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pelalawan, Syafwan, didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), HM. Amin, mengikuti rapat daring Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 224 Tahun 2025, Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nomor 182 Tahun 2025, dan SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025.
Rapat ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau pada Selasa (12/03/25) dan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota beserta Kasubbag TU se-Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Syafwan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi ini. "Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. KMA dan SE Sekjen yang baru ini sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran Kementerian Agama," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan internalisasi kepada seluruh pegawai di Kantor Kemenag Pelalawan. "Kami akan memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dan melaksanakan kebijakan-kebijakan terbaru ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan-kebijakan Kementerian Agama di seluruh wilayah Provinsi Riau, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.