0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Pelalawan Sampaikan 5 Himbauan Menteri Agama

Ringkasan: Pelalawan, 27 Maret 2025 Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pelalawan, Syafwan, mengikuti Rapat Penting yang digelar secara virtual melalui Zoom pada Kamis (27/3). Rapat ini membahas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadh...

Pelalawan, 27 Maret 2025 – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pelalawan, Syafwan, mengikuti Rapat Penting yang digelar secara virtual melalui Zoom pada Kamis (27/3). Rapat ini membahas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, serta lima imbauan bagi pengelola masjid/musala di jalur mudik. Syafwan didampingi oleh Kasubbag TU Muhammad Amin dan Kasi Bimas Islam Aliadi dalam pertemuan tersebut.


Rapat ini dihadiri oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Kasi PHU, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA se-Kabupaten Pelalawan, serta Kepala Madrasah, Penghulu, dan Penyuluh. Dalam arahannya, Kakan Kemenag Syafwan menegaskan bahwa panduan dari Kementerian Agama ini harus dipahami dan diterapkan dengan baik agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tertib.


Selain membahas panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, rapat ini juga menyoroti lima imbauan bagi pengelola masjid/musala di jalur mudik. Pengelola diminta untuk membuka masjid 24 jam, memberikan penanda keberadaan tempat ibadah, menyediakan toilet bersih dan air wudu, memberi kesempatan pemudik beristirahat, serta menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil.


Syafwan berharap seluruh peserta rapat dapat menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat luas, khususnya pengurus masjid dan musala di wilayah masing-masing. "Kita ingin memastikan bahwa masjid dan musala benar-benar menjadi tempat yang nyaman bagi para pemudik yang membutuhkan tempat ibadah dan istirahat," ujarnya.


Dengan adanya rapat ini, Kemenag Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk para pemudik yang melintas di Kabupaten Pelalawan.