0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul Beri Sanksi 2 Orang Pegawai

Ringkasan: ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada dua orang pegawai di lingkungan Kemenag Rohul dikarenakan kedua orang tersebut tidak masuk kantor hari kedua kerja pasca Idul Fitri 1433 H. Menurutnya, pemberian sanksi ini adalah dalam rangk...
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada dua orang pegawai di lingkungan Kemenag Rohul dikarenakan kedua orang tersebut tidak masuk kantor hari kedua kerja pasca Idul Fitri 1433 H. Menurutnya, pemberian sanksi ini adalah dalam rangka penegakan disiplin di lingkungan pegawai Kemenag Rohul. Siapapun yang tidak masuk pada hari pertama dan kedua pasca lebaran Idul Fitri akan diberikan sanksi kepgawaian. “Saya berharap supaya sanksi yang dijatuhkan ini menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi pegawai yang lain, sehingga semua pegawai tidak ada yang boleh main-main setelah yang bersangkutan memasuki dunia kepegawaian”, terang Ahmad Supardi Hasibuan. Ditambahkannya, pemberian sanksi ini berlaku kepada siapapun juga, tanpa ada pilih dan belas kasih, barang siapa yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika ditanya apa sanksi dan siapa-siapa yang telah diberikan sanksi itu, Ahmad Supardi menyatakan, sanksi diberikan sesuai prosedur yang berlaku dan oknumnya adalah rahasia dan tidak perlu disebutklan namanya, sebab bias menjadi fitnah di belakang hari, tegasnya. Menurutnya, satu hal yang pasti adalah siapa yang melanggar aturan akan ditindak secara tegas dan bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan. “Insya Allah, reward and punishment akan diberikan”, tandas Ahmad Supardi Hasibuan. (Ash).