Kakan Kemenag Rohul : Hari Ini Mulai Pelunasan Biaya Haji
Ringkasan:
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 1433 H / 2012 M dimulai hari ini, Kamis tgl 26 Juli sd 16 Agustus 2012 untuk tahap pertama, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji...
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 1433 H / 2012 M dimulai hari ini, Kamis tgl 26 Juli sd 16 Agustus 2012 untuk tahap pertama, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI tanggal 25 JUli 2012 Nomor : Dt.VII.II/1/Hj.00/5099/2012 perihal Pelunasan BPIH Tahun 1433 H / 2012 M.
Besarnya biaya haji adalah 3.468 USD atau sekitar Rp 32 juta, sesuai dengan kurs dollar ketika membayar. Untuk itu diharapkan kepada seluruh JCH Rohul yang berjumlah 407 orang agar mulai hari ini dapat melakukan pelunasan biaya haji pada kesempatan pertama di bank penerima setoran tempat pembayaran awal dulu.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA didampingi Kasi Penyelenggara Haji Drs H Rusli di kantornya, jalan ikhlas kompleks perkantoran Pemda Rohul Pasir Pengarayan, Kamis (26/7/2012).
Menurut Kakan Kemenag Rohul yang akrab dengan wartawan ini, besarnya biaya haji adalah USD 3.468 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433 H / 2012 M.
Pembayaran hanya untuk pelunasan saja sebab ketika mendaftar dulu telah membayar Rp 20 juta, maka yang perlu dibayarkan tinggal Rp 12 juta lagi, atau kalau sudah membayar Rp 25 juta, maka yang perlu dibayarkan tinggal Rp 7 juta lagi.
Bagi yang sudah mencukupkan dananya di bank penerima setoran haji sebesar Rp 32 juta atau lebih, maka yang bersangkutan tetap harus datang langsung ke bank yang bersangkutan untuk administrasi sebab jika yang bersangkutan tak datang, maka dananya tak bisa disetorkan oleh pihak bank yang bersangkutan. Bila ini terjadi, maka JCH bersangkutan dianggap tidak melakukan pelunasan.
Menurut Ahmad Supardi jika JCH yang dapat porsi tahun ini tidak melakukan pelunasan pada tanggal 26 Juli s/d 16 Agustus 2012 maka haknya untuk berangkat haji tahun ini menjadi batal dan ditunda menjadi tahun depan.
Sedangkan bagi yang sudah dapat porsi tahun ini dengan status telah pernah haji, maka waktu membayarnya tanggal 27 s/d 31 Agustus 2012. Jika porsi belum terpenuhi maka dibuka pelunasan bagi nomor porsi berikutnya tanggal 3 s/d 7 September 2012.
Bagi JCH yang sudah melakukan pelunasan BPIH agar melapor dan mengantarkan bukti pelunasan ke Kantor Kemenag Rohul di Pasir Pengarayan. (Ash).