0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA BERSAMA PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF, H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I RAKOR LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas).  Organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh Pemerintah telah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terh...

Indragiri Hulu, (Inmas).  Organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh Pemerintah telah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
Lembaga pengelola zakat mempunyai peran strategis dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Menindaklanjuti Surat Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-165/Kw.04.6/4/Kp.02.3/6/2023, Tanggal: 21 Juni 2023, Perihal: Undangan Rapat Koordinasi Lembaga Pengelola Zakat, maka pada hari Selasa 27 Juni 2023 Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti Rapat Koordinasi Lembaga Pengelola Zakat Se-Provinsi Riau bersama Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, tempat: Aula Lantai 2 Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya serta adanya kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk organisasi pengelola zakat maka perlu dilakukan penguatan kolaborasi dan sinergi program kemaslahatan umat sekaligus pembinaan maupun pengawasannya, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Ditambahkan H. Alpendri bahwasanya Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat Kab. Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat di Provinsi Riau. Diperlukan kolaborasi dalam menyalurkan zakat dan bantuan dari lembaga pengelola zakat se-Provinsi Riau agar pemberdayaan kampung zakat tersebut dapat terlaksana dengan maksimal. Untuk itu dilaksanakan penandatanganan Mou bersama Kakanwil Kemenag Provinsi Riau dengan Lembaga Pengelola Zakat Se-Provinsi Riau, dimana salah satu point dari MoU tersebut adalah komitmen bersama untuk menyelaraskan maupun kolaborasi pendistribusian zakat ke Kampung Zakat di Kab. Kepulauan Meranti, ungkap H. Alpendri mengakhiri penyampaiannya.(tulang)