0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA BERSAMA STAF SEKSI PENMAD MONITORING AM DI MA SWASTA AL-ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 28 Maret 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA bersama Staf Seksi Penmad, Fajariah, S.H.I; Duleh Malik, S.IP; & Onrizal, S.IP melaksanakan monitoring pelaksanaan AM di MA Swasta Al-Islam, desa Petala Bumi Kec.

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 28 Maret 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA bersama Staf Seksi Penmad, Fajariah, S.H.I; Duleh Malik, S.IP; & Onrizal, S.IP melaksanakan monitoring pelaksanaan AM di MA Swasta Al-Islam, desa Petala Bumi Kec. Seberida. Monitoring didampingi kepala MA Swasta Al Islam, Carim, S.Pd.I. Mapel yang diujikan Aqidah Akhlak dan SKI.
Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.
POS Ujian Madrasah atau Asesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini: Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK; Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI
Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) adalah sebagai berikut: Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret - 8 April 2023; Rentang waktu asesmen MTs : 10 April - 20 Mei 2023; Rentang waktu asesmen MI : 10 April - 20 Mei 2023
Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023 serta diharapkan penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)