Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tantang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 menyatakan PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-1667/IJ/Set.IJ/OT.00/03/2023, Tanggal: 20 Maret 2023, Perihal: Undangan Peserta, maka pada hari
Senin 27 Maret 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA bersama Ka. Subbag Tata Usaha, Kasi/Peny dan Staf Kankemenag Kab. Inhu mengikuti Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.(tulang)
KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA BESERTA JAJARAN IKUTI SOSIALISASI LHKAN SECARA VIRTUAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tantang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 menyatakan PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republi...