Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama Republik Indonesia semenjak tahun 2018 telah mengagas program Kampung Zakat diberbagai daerah. Program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat yang dikelola oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan Laz (Lembaga Amil Zakat).
Program Kampung Zakat merupakan salah satu pendekatan pemberdayaan ekonomi umat berbasis kearifan lokal yang diharapakan mampu menjadi katalisator dalam meningkatkan taraf hidup masyarkat yang mandiri secara ekonomi, sejahtera lahir dan batin.
Dalam rangka optimalisasi keberadaan kampung zakat maka perlu diterapkan strategi yang tepat maupun dukungan dari berbagai pihak terkait.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-169/Kw.04.6/4/KP.02.3/6/2023, Tanggal: 27 Juni 2023, Hal: Undangan, maka pada hari Kamis 6 Juli 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA membersamai Plh. Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Dr. H. Muliardi, M.Pd melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Penyerahan Bantuan Pemberdayaan Kampung Zakat Sungai Cina, Kecamatan Rangsang Barat, Kab. Kepulauan Meranti.
Sebagaimana yang disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya melalui Kampung Zakat akan mampu melepaskan desa miskin menjadi desa maju dan keluar dari status stunting.(tulang)
KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA MEMBERSAMAI Plh. KAKANWIL KEMENAG RIAU PENYERAHAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KAMPUNG ZAKAT DI KAB KEPULAUAN MERANTI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama Republik Indonesia semenjak tahun 2018 telah mengagas program Kampung Zakat diberbagai daerah. Program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat y...