Indragiri HUlu, (Inmas). Bahwa untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pembelajaran di Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah (BKBA). Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.
Sedang Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP. Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.
Program Bantuan Kinerja Madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah. Program ini memberikan bantuan finansial kepada madrasah untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pengembangan kurikulum, pelatihan guru, pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan manajemen, dan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler. Bantuan Kinerja Madrasah ini diberikan berdasarkan indikator-indikator kinerja tertentu yang telah ditetapkan.
Program Bantuan Afirmasi Madrasah bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di madrasah yang berada di daerah terpencil, perbatasan, dan daerah tertinggal. Program ini memberikan bantuan finansial kepada madrasah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang diperlukan guna memperbaiki kondisi pendidikan di wilayah tersebut. Bantuan Afirmasi Madrasah mencakup pengadaan buku dan peralatan sekolah, renovasi gedung madrasah, pemberian beasiswa kepada siswa, dan dukungan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Rabu 18 Oktober 2023, berdasarkan surat Dirjen Pendis tentang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi pada Program Madrasah Reform, maka hari ini sesuai surat tugas Kepala Kantor Kemenag Inhu, Tim DCU Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I; H. Onrizal, S.IP; Duleh Malik, S.IP; dan Deni, S.Pd melaksanakan monev yang langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Inhu Dr. H. Darwison, MA pada MTs Darussalam Sei Lala selaku salah satu madrasah penerima BKBA di Ligkungan Kankemenag Kab. Inhu. Monev ditekankan pada 3 hal : 1.Pemanfaatan Dana Bantuan; 2. Pelaksanaan Program Bantuan; 3. Pelaporan Bantuan. Diharapkan dengan pelaksanaan monev bantuan yang diterima dapat dilaksanakan sesuai juknis yang berlaku yang pada akhirnya bantuan ini dapat memberikan stimulus dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana madrasah yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu lembaga Madrasah dalam melahirkan peserta didik yang berkualitas. Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan agar madrasah penerima BKBA (MTs Darussalam) kelak bisa menyajikan laporan pemanfaatannya sesuai dengan bukti fisik sehingga ketika diadakan pemeriksaan tidak mendapatkan masalah. Kesesuaian laporan dan fisik dilapangan akam membantu ke depan kepada madrasah lain yang belum mendapatkan bantuan, baik BKBA maupun program bantuan lainnya, tambah Kasi Penmad Hendriadi.(tulang)