Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Yayasan Dzikrus Salam Nomor: 0004537/1402-MTs/2023IV/14 Tanggal: 14 April 2023, Perihal: Permohonan Izin Pendirian Madrasah, maka Kankemenag Kab. Inhu membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan dari unsur Seksi Penmad dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah MTs Swasta Dzikrus Salam.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen proposal tersebut, (administratif, teknis, dan kelayakan), maka pada hari Selasa 2 Mei 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin Tim Verifikasi terdiri dari Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I; Pengawas MTs Kemenag Kab. Inhu, Dra. Hj. Nurziati; serta Staf Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP dan Onrizal, S.IP melakukan Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Pendirian Madrasah MTs Swasta Dzikrus Salam, alamat Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Dalam sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu H. Darwison memberikan apresiasi terhadap Pengurus Yayasan Dzikrus Salam atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang berbasis Islam/Madrasah. Alhamdulillah, jenjang Madrasah Ibtidaiyah atau MIS Dzikrus Salam sudah beroperasi selama lima tahun/sampai kelas V dan saat ini pihak yayasan mengajukan permohonan izin pendirian jenjang MTs. Kankemenag Kab. Inhu tentulah sangat mendukung pendiriannya dengan pemenuhan persyaratannya, tambah H. Darwison mengakhiri sambutan/arahannya.
Selanjutnya, Kasi Penmad Hendriadi menyampaikan bahwasanya apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kankemenag Kab/Kota memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, dimana apabila diperlukan juga melakukan verifikasi lapangan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka akan diterbitkan Izin Operasional Madrasah. Izin Operasional Madrasah adalah Izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah, ujar Kasi Penmad menutup sambutannya.
Selanjutnya, Kakankemenag Kab. Inhu bersama Tim melaksanakan verifikasi lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.(tulang)
KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA PIMPIN TIM LAKSANAKAN VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Yayasan Dzikrus Salam Nomor: 0004537/1402-MTs/2023IV/14 Tanggal: 14 April 2023, Perihal: Permohonan Izin Pendirian Madrasah, maka Kankemenag Kab. Inhu membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan dari unsur Seksi Penmad dan Pengawas Madrasah untuk mela...