0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA PIMPIN TIM VERIFIKASI PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PKPPS WUSTHA PP. AR-RAHMAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Pendidikan Islam Selanjut Pondok Pesantren Ar-Rahmaan Nomor: 07/PP-AR/YPIS/KLY/XI/2022, Tanggal: 01 November 2022, Perihal: Permohonan Menyelenggarakan Satuan Pendidikan Kesetaraan Tingkat Wustha, maka pada Rabu 28 Desember 2022, Kepala Kankemen...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Yayasan Pendidikan Islam Selanjut Pondok Pesantren Ar-Rahmaan Nomor: 07/PP-AR/YPIS/KLY/XI/2022, Tanggal: 01 November 2022, Perihal: Permohonan Menyelenggarakan Satuan Pendidikan Kesetaraan Tingkat Wustha, maka pada Rabu 28 Desember 2022, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA selaku Ketua Tim bersama Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., M.H dan Staf Jariah, SE; Sunaryo, S.Pd.I; dan Muhammad Syaifuddin Ansori, S.HI melaksanakan Verifikasi Aktual Permohonan Izin Operasional Pendidikan Kesataraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha Pondok Pesantren Ar-Rahmaan, alamat Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang.
Verifikasi faktual dihadiri Kepala Desa Bukit Selanjut, Pimpinan Ponpes Ar-Rahmaan, dan Ketua Yayasan Pendidikan Islam Selanjut.
Dalam sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu memberikan apresiasi terhadap pihak yayasan yang akan menyelenggarakan PKPPS. Namun, untuk menyelenggarakannya harus terpenuhi seluruh persyaratannya, ujar Kakankemenag Kab. Inhu. Maka dari itu perlu dilaksanakan verifikasi oleh Tim Kankemenag Kab. Inhu, dimana hasil verifikasi-nya disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau, ujar H. Darwison.
Dokumen persyaratan untuk mengajukan izin opersional Pendidikan Kesataraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), yakni: Membuat Proposal Pengajuan Izin Operasional; Melampirkan Foto Copy SK Izin Operasional Pondok Pesantren; Struktur Organisasi Pendidikan Kesetaraan; Data Tenaga Pendidik Pendidikan Kesetaraan; Data Tenaga Kependidikan Pendidikan Kesetaraan; Data Santri Pendidikan Kesetaraan; Kurikulum Pendidikan Kesetaraan; Daftar Mata Pelajaran Pendidikan Kesetaraan; KTP Kepala Pendidikan Kesetaraan; Dokumentasi Papan Nama; Dokumentasi Ruang Belajar; Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran; Pernyataan Bersedia Mengisi Data Emis Secara Berkala; dan Pernyataan Bersedia Menyampaikan Laporan Bulanan, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)