0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA TINJAU PELAKSANAAN CAT IPMB

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Penguatan moderasi beragama menjadi salah satu indikator utama sebagai upaya membangun kebudayaan dan karakter bangsa. Moderasi beragama juga menjadi salah satu prioritas di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kementerian Agama.
Berdasarkan Surat Menteri Agama RI Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 tertanggal 19 Desember 2022, Kementerian Agama melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) IPMB (Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama) dilaksanakan secara serentak berbasis lokasi tingkat Kabupaten/Kota untuk seluruh ASN Kementerian Agama yang dilaksanakan pada hari Selasa 27 Desember 2022.
Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu melaksanakan CAT IPMB di Titik Lokasi MAN 1 INHU, dimana kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag.
Sebelum pelaksanaan CAT IPMB, Kakankememenag Kab. Inhu DR. H. Darwison, MA menyampaikan sambutan/arahan.
Moderasi Beragama adalah cara hidup untuk rukun, saling menghormati, menjaga dan bertoleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan yang ada. Dengan penguatan moderasi beragama diharapkan agar umat beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius, sehingga terjadi harmonisasi sosial dan keseimbangan kehidupan sosial.
Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan:
Pertama, Komitmen Kebangsaan.
Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: Pancasila, UUD 1945 dan regulasi di bawahnya.      
Kedua,  Toleransi.
Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat dan menghargai kesetaraan dan bersedia bekerjasama.
Ketiga,  Anti Kekerasan.
Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan
Keempat,  Penerimaan Terhadap Tradisi/Menghargai Keraifan Lokal.
Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Urgensi moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan berbangsa antara lain: memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat, mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan mencerdaskan kehidupan keberagamaan, merawat Keindonesiaan dalam bingkai NKRI.
Namun disamping itu juga ada tantangan dalam implementasi moderasi beragama, antara lain: berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan (ekstrem), yang mengesampingkan martabat kemanusiaan; berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik; berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI.
Mengakhiri sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu mengingatkan seluruh peserta untuk  membaca/memahami setiap pertanyaan dengan sebaik-baiknya serta menjawab seluruh pertanyaan/soal yang ada.(tulang)