0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU Dr. H. DARWISON, MA PIMPIN RAPAT TIM PENGELOLA KINERJA & PENILAI KINERJA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. "Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerj...

Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. "Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi.
Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau  Nomor: B-1256/Kw.04.1/3/Kp.01.1/03/2023, Tanggal: 27 Maret 2023, Tentang: Penyampaian Dokumen Perencanaan Kinerja Pegawai dan Evaluasi Kinerja Periodik Tahun 2023, maka dibentuk Tim Pengelola Kinerja dan Penilai Kinerja.
Selanjutnya, pada hari Kamis 6 April 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin rapat Tim Pengelola Kinerja dan Penilai Kinerja bersama Ka.Subbag Tata Usaha dan Kasi/Penyelenggara Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)