Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Kahirul Ummah, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 3 September 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Kahirul Ummah, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1175/Kk.04.1/3/PP.00.8/9/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510014020003.
Perpanjangan Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE dan staf Sunaryo, S.Pd.I.(tulang)
KAKANKEMENAG INHU SERAHKAN PERPANJANGAN SIO PONPES KHAIRUL UMMAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Kahirul Ummah, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perpanjangan Izin Operasional P...