0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU SERAHKAN PIAGAM DAN PENYEMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA UNTUK 56 PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TK/Tahun 2020 adalah tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TK/Tahun 2020 adalah tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Bersamaan dengan hal tersebut, juga diberikan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Piagam Tanda Kehormatan diberikan sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115), sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Senin, 17 Agustus 2020, usai pelaksanaan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan menyerahkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, yaitu untuk 10 tahun sebanyak 28 orang, 20 tahun sebanyak 22 orang, dan untuk 30 tahun sebanyak 6 orang.
Tampak pada gambar, Kakankemenag Kab. Inhu bersama Hj. Marlian, MA selaku Kepala MAS Madinatun Najah Rengat penerima Tanda Kehormatan dan Piagam Tanda Kehormatan untuk 30 (tiga puluh) tahun.(tulang)