0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU SERAHKAN SIO PPM SYAMSUDDIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan perpanjangan izin operasional Pondok Pesantren Modern Syamsuddin, maka Kantor Kementerian Agama membentuk Tim Verifikasi dan Validasi terkait dengan tindaklanjut daripada surat permohonan sebagaimana tersebut di atas.Selanjutnya, pada hari Se...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan perpanjangan izin operasional Pondok Pesantren Modern Syamsuddin, maka Kantor Kementerian Agama membentuk Tim Verifikasi dan Validasi terkait dengan tindaklanjut daripada surat permohonan sebagaimana tersebut di atas.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar), didampingi Plh. Kepala Seksi PD. Pontren, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) bersama stafnya Sunaryo, S.Pd.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar) menyerahkan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-880/Kk.04.1/3/PP.00.8/7/2020 kepada perwakilan Pondok Pesantren Modern Syamsuddin, yang berkedudukan di Jalan Raya Buluh Rampai, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kab. Inhu.
Izin Operasional tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 95 Tahun 2020. Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) : 510014020001.Izin Operasional Pondok Pesantren Modern Syamsuddin tersebut berlaku sampai dengan 29 Mei 2025.(tulang)