0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG KAB INHU Dr. H. DARWISON, MA & JAJARAN IKUTI RAKOR PENCAPAIAN KINERJA & TARGET DALAM PERKIN TAHUN 2023 SECARA VIRTUAL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, juga terdapat sasaran, indikator kinerja dan targ...

Indragiri Hulu, (Inmas). Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, juga terdapat sasaran, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan/kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran.
Perjanjian kinerja memegang peranan penting dalam mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran serta mencantumkan Sasaran, Indikator Kinerja, dan Target Kinerja berdasarkan Rencana Strategis satuan kerja.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja, 1. mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur; 2. menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3. menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 4' menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerj"a penerima amanah; dan 5. penetapan sasaran kinerja pegawai. Perjanjian Kinerja disusun oleh pimpinan satuan kerja. Penyusunan Perjanjian Kinerja dikoordinasikan oleh unit/bagian yang menangani urusan perencanaan pada Satuan Kerja/Unit Pelaksana.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-819/Kw.04/OT.01.1/12/2022, Tanggal: 16 Desember 2022, Hal: Undangan Mengikuti Viurtual Meeting.
Senin 19 Desember 2022, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA bersama Kasi PD. Pontren Syahril, S.Ag., MH; Kasi Bimas Islam Drs. Muhammad Ihsan; dan Staf Kankemenag Kab. Inhu mengikuti Rapat Koordinasi Koordinasi Pencapaian Kinerja dan Target dalam Perkin Tahun 2023 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, ditaja oleh Sekjen Kemenag RI.(tulang)