0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG KAB. INHU, Dr. H. DARWISON, MA PIMPIN TIM VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH MI PPM SYAMSUDDIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat  Yayasan Ibnu Syamsuddin Nomor: 0005477/1402-MI/2023/IV/27, Tanggal: 27 April 2023, Perihal: Permohonan Izin Pendirian Madrasah Ibtidaiyah, maka Kankemenag Kab. Inhu membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan dari unsur Seksi Penmad dan Pengawas Madra...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat  Yayasan Ibnu Syamsuddin Nomor: 0005477/1402-MI/2023/IV/27, Tanggal: 27 April 2023, Perihal: Permohonan Izin Pendirian Madrasah Ibtidaiyah, maka Kankemenag Kab. Inhu membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan dari unsur Seksi Penmad dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah MI Swasta PPM Syamsuddin.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen proposal tersebut, (administratif, teknis, dan kelayakan), maka pada hari Rabu 3 Mei 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin Tim Verifikasi terdiri dari Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I; Pengawas MTs Kemenag Kab. Inhu, Dra. Hj. Nurziati; Pengawas RA/MI, Hj. Etiranis, S.Pd.I serta Staf Seksi Penmad Duleh Malik, S.IP dan Onrizal, S.IP melakukan Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Pendirian Madrasah MI Swasta PPM Syamsuddin di Kecamatan Seberida.
Dalam sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu H. Darwison memberikan apresiasi terhadap Yayasan Ibnu Syamsuddin atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang berbasis Islam/Madrasah. Yayasan Ibnu Syamsuddin telah mendirikan MTs & MA PPM Syamsuddin, selanjutnya akan mendirikan MI PPM Syamsuddin.
Kankemenag Kab. Inhu tentulah sangat mendukung izin pendiriannya dengan pemenuhan persyaratannya, tambah H. Darwison mengakhiri sambutan/arahannya.
Selanjutnya, Kasi Penmad Hendriadi menyampaikan bahwasanya apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kankemenag Kab Inhu memberikan rekomendasi pendirian MI Swasta PPM Syamsuddin kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, dimana apabila diperlukan Tim Verifikasi Lapangan Kanwil Kemenag Provinsi Riau juga melakukan verifikasi lapangan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi maka akan diterbitkan Izin Operasional Madrasah. Izin Operasional Madrasah adalah Izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah, ujar Kasi Penmad menutup sambutannya.
Hasil verifikasi lapangan disampaikan oleh Duleh Malik yang kemudian dibuatkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.(tulang)