Indragiri Hulu, (Inmas). Latar Belakang diterbitkanyan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut untuk menjamin pemenuhan hak gaji dan tunjangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KMA tersebut.
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-0567/SJ/B.III.1/KU.00/01/2023, Tanggal: 31 Januari 2023, Perihal: Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan, maka pada hari Kamis 9 Februari 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA pimpin rapat lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu bersama Ka.Subbag Tata Usaha, Kasi/Penyelenggara; Pengelola Keuangan Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu; Kepala MAN 1 Inhu dan Kepala MTs N 1 Inhu.(tulang)
KAKANKEMENAG KAB INHU, H. DARWISON PIMPIN RAPAT INTEGRASI PEMBAYARAN GAJI & TUNJANGAN PEGAWAI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Latar Belakang diterbitkanyan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk melak...