Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 20 Juli 2020, Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Raudhatul Ulum, yang beralamat di jalan Talau, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik melaksanakan pencairan dana bansos PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap Kedua Tahun 2020 terhadap peserta didiknya.
Terkait dengan PIP, berikut penjelasan Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I ketika Inmas Kankemenag dialog terkait dengan PIP.
Bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, maka dilaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Program Indonesia Pintar bertujuan:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pemdidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, anatar wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Terkait dengan juknis pelaksanaan PIP tersebut, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah telah mengeluarkan/menerbitkan berbagai kebijakan maupun program terkait dengan dunia pendidikan, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah, Bea Siswa, PIP dan program lainnya.
Jadi, jangan ada lagi anak putus sekolah ataupun tidak mampu menamatkan pendidikan minimal jenjang pendidikan SLTA/Sederajat. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kebersamaan seluruh pihak terkait agar setiap anak bangsa dapat menamatkan pendidikannya minimal jenjang SLTA/Sederajat terkhusus pada anak madrasah, demikian akhir pembicaraan Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KAKANKEMENAG KAB. INHU, JANGAN ADA LAGI ANAK PUTUS SEKOLAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 20 Juli 2020, Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Raudhatul Ulum, yang beralamat di jalan Talau, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik melaksanakan pencairan dana bansos PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap Kedua Tahun 2020 terhadap peserta didiknya.