Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sesuai dengan inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Selasa 13 Desember 2022, dalam rangka implementasi inpres dan surat edaran tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kacab Rengat Rulli Jaya Santika, SE., MBA bersama Account Representative Yogi Maiyolendra, SE melaksanakan kunjungan kerja untuk koordinasi dan konsultasi terhadap Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akan memfasilitasi maupun memberikan dukungan terkait dengan sosialisasi maupun pelaksanaan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, demikian disampaikan H. Darwison.(tulang)
KAKANKEMENAG KAB. INHU SAMBUT KUNKER BPJS KETENAGAKERJAAN KOORDINASI TERKAIT INPRES NOMOR 02 TAHUN 2021 & SE MENAG NOMOR 01/2022
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dal...