0 menit baca 0 %

Kakankemenag Pimpin Rapat Mekanisme Pengelola Kinerja PNS

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) - Memasuki Tahun 2023, Kankemenag Kab. Rokan Hilir melakukan Rapat Mekanisme Pengelola Kinerja PNS Dan Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2023 di aula Rapat Kankemenag, Kamis (6/4/2023).Kepala Kantor Kemenag, Drs,H.Naini,M.Pd.I memimpin langsung Rapat tersebut yang dihadiri oleh Kasu...

Rokan Hilir (Inmas) - Memasuki Tahun 2023, Kankemenag Kab. Rokan Hilir melakukan Rapat Mekanisme Pengelola Kinerja PNS Dan Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2023 di aula Rapat Kankemenag, Kamis (6/4/2023).

Kepala Kantor Kemenag, Drs,H.Naini,M.Pd.I memimpin langsung Rapat tersebut yang dihadiri oleh Kasubbag TU dan para kepala seksi dan penyelenggara lingkup Kankemenag Kab. Rokan Hilir.

Rapat tersebut sebagai evaluasi guna mengukur capaian kinerja terhadap target kinerja, realisasi serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pencapaian target kinerja di tahun 2023 sekaligus menentukan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan dalam mencapai target kinerja.

Dalam arahannya, H.Naini menyampaikan beberapa point penting diantaranya tentang disiplin pegawai ASN Kemenag Kab. Rokan Hilir. 

Kakankemenag menegaskan bahwa penerapan aturan secara gaspol dalam arti diperketat dalam segala hal termasuk disiplin masuk/keluar kantor, terhadap pegawai baik kepala KUA maupun Kepala Madrasah yang lalai menjalankan tugas semuanya akan ditertibkan, karena mulai tahun 2023 ini   kementerian agama menggunakan tatanan aplikasi untuk memantau disiplin dan kinerja pegawai ASN secara online, perekaman kehadiran/absen dan capaian kinerja setiap hari harus dilaporkan lewat aplikasi, mulai Januari s/d Juni akan diuji coba terhadap penerapan aturan, bulan Juli s/d Desember penerapan sanksi, bagi pegawai ASN yang lalai akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku dengan demikian lanjut Naini tidak ada alasan bagi pegawai ASN untuk indisipliner dan lalai dalam melaksanakan tugas.

Selain disiplin, pengelolaan anggaran juga nenjadi point penting dalam rapat evaluasi ini, salah satunya adalah langkah-langkah strategis yang diambil oleh pejabat dalam mengantisipasi kegiatan yang tidak dicantumkan dalam RKA K/L, seperti kegiatan keagamaan, HAB, dan lainnya.

Dengan hadirnya regulasi baru berbasis aplikasi ini, Kakankemenag berharap kinerja masing-masing pegawai ASN semakin baik kedepan dan berkomitmen untuk menjalankan aturan dengan baik. (BabangUst)