Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan Yayasan Al-Khansa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Khansa, tanggal : 10 Oktober 2019, nomor : 017/SIK/SMPKHANSA/X/2019, perihal : Permohonan Surat Izin Operasional (SIO) Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Khansa, maka pada hari Selasa tanggal18 Agustus 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut tujuh dari sisi kiri pada gambar) secara langsung memimpin Tim Verifikasi dan Validasi, terdiri dari Ka. Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag, (urut enam dari sisi kiri pada gambar), Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE (urut empat dari sisi kiri pada gambar) beserta staf Jariah, SE (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), Sunaryo, S.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) dan M. Syaifuddin Anshori, S.H.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) dan Inmas Kankemenag Kab. Inhu Mangapul.
Pondok Pesantren Al-Khansa tersebut beralamat di jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kab. Inhu.
Dalam sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu menyatakan bahwasanya penerbitan SIO dapat dilaksanakan apabila segala persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi serta sesuai dengan verifikasi dan validasi yang dilakukan.
Untuk itulah kami perlu melaksanakan verifikasi dan validasi secara langsung ke lapangan, ujarnya.(tulang)
KAKANKEMENAG PIMPIN TIM VERVAL PENERBITAN SIO PONPES AL KHANSA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan Yayasan Al-Khansa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur an Al-Khansa, tanggal : 10 Oktober 2019, nomor : 017/SIK/SMPKHANSA/X/2019, perihal : Permohonan Surat Izin Operasional (SIO) Pondok Pesantren Tahfidzul Qur an Al-Khansa, maka pada hari Selasa...