Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan Yayasan Darussalam terkait penerbitan SIO (Surat Izin Operasional) Pondok Pesantren Darussalam, maka pada hari Kamis, 16 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut lima dari sisi kiri pada gambar) secara langsung memimpin Tim Verifikasi dan Validasi, terdiri dari Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE beserta staf Jariah, SE, Sunaryo, S.Pd.I, M. Syaefuddin Anshori, S.H.I dan Inmas Kankemenag Kab. Inhu Mangapul. Pondok Pesantren Darussalam tersebut beralamat di jalan Bagindo Harun, Desa Kota Medan, RT.014/RW.007, pimpinan Khoirudin.
Dalam sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu menyatakan bahwasanya penerbitan SIO dapat dilaksanakan apabila segala persyaratan administrasi terpenuhi serta sesuai dengan verifikasi dan validasi yang dilakukan.
Untuk itulah kami perlu melaksanakan verifikasi dan validasi secara langsung ke lapangan, ujarnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang mendirikan lembaga pendidikan Islam serta siap memberikan pelayanan terkait dengan penerbitan SIO maupun melaksanakan pembinaan, sehingga setiap lembaga pendidikan di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu berhasil di dalam menciptakan generasi bangsa yang hebat dan bermartabat, tambahnya.(tulang)
KAKANKEMENAG PIMPIN TIM VERVAL PROSES PENERBITAN SIO PONPES DARUSSALAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan Yayasan Darussalam terkait penerbitan SIO (Surat Izin Operasional) Pondok Pesantren Darussalam, maka pada hari Kamis, 16 Juli 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.