Indragiri Hulu, (Inmas). Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.
KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehubungan itu, mulai tahun ajaran 2020/2021 KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi. Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21.
SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan “Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan penilaian kinerja kepala madrasah.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Ini digunakan sebagai acuan untuk proses penilaian kinerja kepala madrasah oleh:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah.
Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, mencakup pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut.
1. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.
Terkait dengan sebagaimana tersebut di atas maka pada hari Kamis tanggal 03 September 2020, Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan acara Sosialisasi KMA 183 dan 184 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019, dimana yang menjadi narasumber merupakan para ahli dibidangnya masing-masing, yaitu DR. Muliardi, M.Pd selaku Kasi Surevis Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau; DR. Ilyas, M.Ag selaku Kasi Tenaga Kependidikan Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan Temi Simpatika Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Kepada peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga implementasi dari pada KMA 183 dan 184 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 terlaksana sebagaimana mestinya, demikian sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dilanjutkan dengan mengucapkan Basmalah secara resmi membuka acara tersebut.(tulang)
KAKANKEMENAG SECARA RESMI BUKA SOSIALISASI KMA 183 & 184 TAHUN 2019
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.