0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SERAHKAN PERPANJANGAN SIO PONPES NURUL HUDA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Nurul Huda, Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Nurul Huda, Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 3 September 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Huda, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1178/Kk.04.1/3/PP.00.8/9/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510014020004.
Perpanjangan Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, didampingi Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE dan staf Sunaryo, S.Pd.I serta M. Syaifuddin Ansori, S.H.I.(tulang)