0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SERAHKAN PERPANJANGAN SIO PP TEBUIRENG 4 AL-ISHLAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah, Desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, dinyatakan telah memenuhi persyar...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah, Desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 3 September 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 136 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Tebuireng 4 Al-Ishlah, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1174/Kk.04.1/3/PP.00.8/9/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 510014020009.
Perpanjangan Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag serta staf Seksi PD. Pontren, M. Syaifuddin Ansori, S.H.I.(tulang)