0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SERAHKAN SIO PONPES AL-KHANSA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Tahfidzul Qur an Al-Khansa, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin operasional Pondok Pesantr...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan izin Operasional Pondok Pesantren Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Khansa, dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin operasional Pondok Pesantren, maka pada tanggal 3 September 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 134 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Khansa, dengan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor : B-1172/Kk.04.1/3/PP.00.8/9/2020, serta Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) 512314020021.
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Al-Khansa terletak  di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Surat Izin Operasional tersebut diserahkan pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, Kasi PD. Pontren Ari Fermadi, SE dan staf Sunaryo, S.Pd.I.(tulang)