Rokan Hilir (Inmas) - Drs.H. Naini,M.Pd.I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (8/2/2023) menegaskan kepada Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH.
Hal itu disampaikan Kakankemenag melalui Kasi Bimas Islam H. Suhaimi,S.Ag pada saat proses pendaftaran pada link yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dalam agenda yang diinisiasi oleh tim Satgas Halal ini, Kakankemenag mengutarakan bahwa tujuan utama dari seorang pendamping PPH atau Proses Produk Halal dan Penyuluh Agama Islam adalah menolong masyarakat dalam memperoleh sertifikat halal untuk produk yang diproduksinya.
Sebelum itu, menurut H.Naini, yang harus dilakukan oleh para pendamping dan penyuluh adalah memahami terlebih dahulu apa saja persyaratan dan proses dalam mendapatkan sertifikat halalnya. “Pendamping harus PD (percaya diri, red) dulu, biar yang didampingi tidak tambah bingung,” ungkapnya.
“Pahami betul regulasinya, alurnya, lalu lanjut berikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa alur untuk mendapatkan sertifikat halal itu juga melibatkan beberapa pihak terkait.” imbuhnya.
“Intinya, kita harus mempercepat layanan kita kepada masyarakat, sehingga target pemerintah agar seluruh produk yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal bisa tercapai,” tandasnya. (AjdSyaheed)