0 menit baca 0 %

Kakanwil Imbau Masyarakat Riau Patuhi Edaran Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban

Ringkasan: Riau (Inmas)- Pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2019 M pada 21 Juli 2020 lalu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.Unt...

Riau (Inmas)- Pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2019 M pada 21 Juli 2020 lalu, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Hari Raya Idul Adha kali ini akan dilalui masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA, Rabu (29/7/2020) melalui jajaran Kemenag Kabupaten/ Kota, KUA, dan Penyuluh mengimbau masyarakat Riau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan new normal saat ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Riau khususnya yang beragama Islam untuk dapat mematuhi SE Menteri Agama Nomor 18 tentang Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan Kurban. Semoga Idul Adha ditengah Covid-19 saat ini kita mampu meningkatkan kualitas taqwa dalam beragama, mengorbankan ego untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah dan semoga Allah segera mengangkat musibah Covid 19 ini dari bumi Indonesia, dan kita dapat segera kembali menata kehidupan yang lebih baik,” harap Mahyudin.

Mahyudin mengatakan, dalam SE Nomor 18 tersebut dijelaskan tiga poin utama yang berkaitan dengan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Pertama; tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatinan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat- tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Kedua; penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/ masjid/ ruangan dengan persyaratan, diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan dan beberapa ketentuan lainnya.

Ketiga; penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, diantaranya penerapan jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat. Untuk lebih detailnya dapat diakses di info penting kemenag riau melalui link https://riau.kemenag.go.id/artikel/43003/SE-Menteri-Agama-Nomor-18-Tahun-2020-tentang-Penyelenggaraan-Shalat-Idul-Adha-dan-Penyembelihan-Hewan-Kurban-Tahun-1441-H-2020-M-Menuju-Masyarakat-Produktif-dan-Aman-Covid-19 (mus/ana/faj/anto)