Riau (humas) -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin MA mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKKA Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Kerja Daerah Kementerian Agama dari ruang kerjanya Selasa, 1 September 2020.
Kegiatan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh 17 Kakanwil Kemenag se Indonesia. Â
Inspektur Jenderal Kemenag RI, Dr. H. Deni Suardini, SE, AKT, CFRA, CA, QIA mengungkapkan dalam arahannya, Kemenag sudah memanfaatkan momentum yang baik dalam empat tahun terakhir ini, dimana Laporan Keuangan (LK) selama empat tahun terakhir selalu mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan derajat tertinggi.Â
Ia menyebut bahwa Rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 35/S/VII-XV/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran Tahun 2019.Â
Irjen memaparkan laporan keuangan mesti terukur secara akuntabilitas. Ia mengatakan hakikat akuntabilitas ada dua aspek. Pertama akuntabilitas keuangan, yaitu mampu mempertanggunggugatkan pengelola keuangan baik formil maupun materil dari pengelola keuangan secara berjenjang.
“Nah ini biasanya media untuk mempertanggunggugatkan namanya laporan keuangan intansi, dimana laporan ini disusun disajikan secara konsolidasi oleh Kemenag. Dan setiap tahun diperiksa oleh BPK RI atas kewajaran penyajian laporan keuangannya.” Jelasnya.
Dan selanjutnya wujud daripada akuntabilitas keuangan, setelah diperiksa oleh BPK RI akan memperoleh derajat opini yang berupa pernyataan profesional dari BPK RI, terhadap informasi yang disajikan di dalam laporan dengan derajat tertinggi adalah wajar tanpa pengecualian.
Menurutnya semua komponen Kementerian Agama harus mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) itu dengan upaya menjaga sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan yang mumpuni.
Irjen Kemenag menjelaskan sedikitnya ada empat kriteria BPK dalam memberikan penilaian WTP. Pertama laporan keuangan hendaknya disusun dan disajikan dengan berpedoman pada bagan akun standar akuntasi pemerintahan.Â
Ia menyebut Kanwil Kemenag sebagai entitas laporan keuangan harus mampu menyampaikan laporan keuangan sesuai standar yang ditentukan.
 “Hal itu ditandai dengan sistem pencatatan dan pelaporan yang didukung penuh dengan bukti-bukti yang valid dan sah, maka saat pemeriksaan dari BPK RI bukti dukungnya sudah ada,” pesannya.Â
Selain itu Irjen mengingatkan, misalnya ada dalam belanja modal, berupa sarana dan pra sarana yang sudah diselesaikan 100 % atau sudah dimanfaatkan progressnya harus betul betul tercatat sebagai aset.
"Jangan sampai karena administrasinya belum lengkap, berita acara serah terima barangnya nya belum ada masih tercatat dalam pengerjaan, seolah-olah itu belum selesai, ini sering terjadi berulang, mohon ini menjadi perhatian," harapnya.
Kedua, pengungkapan yang memadai terhadap informasi laporan keuangan. Misalnya ada kontruksi dalam pengerjaan secara fisik progress belum 100 % karena misalnya keberlangsungan dananya tidak ada.
“Ini harus diungkapkan. Atau ada status aset yang tak jelas. Karena aset harus jelas, apakah milik K/L, apakah sedang dalam sengketa, apakah dalam penguasaan pihak lain, atau bahkan ada tuntutan hukum harus jelas dan diungkapkan,” tambahnya.
Ketiga, dalam pelaporan didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Setiap pengelola keuangan harus meyakini bahwa program kegiatan yang disusun berorientasi pada efisiensi dan efektifitas serta bermanfaat untuk masyarakat.
“Jangan sampai orientasinya hanya untuk menghabiskan anggaran, tapi tidak memikirkan output dan impact-nya,” pinta Irjen.
Sistem pengendalian intern juga bertujuan untuk menyelamatkan aset yang dimiliki sambungnya. Irjen Kemenag berpesan, pimpinan satker harus mampu memahami isi rekomendasi tim auditor terutama auditor eksternal. Dengan memahami isi rekomendasi yang diberikan, maka akan semakin mudah untuk mengurai temuan dan menyelesaikannya.Â
Keempat, harus taat azaz. Dalam hal ini semua pengeluaran anggaran yang ada harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “ Tidak ada tindakan melawan perbuatan melanggar hukum, tidak ada suap menyuap, pemerasan dan tidak ada gratifikasi,” katanya.
Untuk itu dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dalam meraih WTP sesuai dengan pasal 20 UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara , maka sebagai pimpinan wajib melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi dari hasil tindakan BPK.
“Rekomendasi dari BPK wajib kita penuhi dengan cepat, jangka waktunya dalam memberikan keterangan dan penjelasan adalah 60 hari, jika melanggar itu akan ada sanksi administrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan kedudukan Inspektorat hanya mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan upaya percepatan penyelesaian rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK. Bukan mengambilalih tanggung jawab rekomendasi yang diterbitkan.Â
“Jadi saya jelaskan disini, bahwa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan rekomendasi BPK adalah satuan kerja sebagai entitas, bukan Itjen. Jadi entitas akuntansi yang bersangkutan yang menyelesaikan,” ujarnya.Â
Irjen meminta para pimpinan satker agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang diterbitkan oleh BPK, agar opini WTP Kemenag kembali bisa diraih di tahun berikutnya.Â
“Upaya-upaya yang dilakukan harus dilakukan secara terukur, terstruktur, komprehensif dan berkesinambungan seperti yang kita lakukan saat ini. Dan tentu ada upaya yang lain seperti komitmen yang kuat dalam pelaksanaan secara berkala penerapan IT dalam pelaporan keuangan yang baik, termasuk mekanisme reward dan punishment” tukasnya.Â
Selain itu mengaku, pihaknya juga melakukan rekam jejak terhadap kepatuhan masing masing pihak pejabat dilingkungan Kemenag. Misalnya saja bagaimana komitmen pejabat terhadap kewajiban LKHAPN, SPP dan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tandas Irjen.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Riau Dr. H Mahyudin MA mengatakan untuk saat ini tidak ada lagi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti.
 “Semua sudah kita selesaikan baik secara pelaporan keuangan maupun pelaporan administrasinya dengan bukti-bukti yang valid, sehingga sudah nol temuan,” katanya.
Mahyudin mengaku mendukung sepenuhnya opini WTP Kemenag di tahun tahun selanjutnya.
Memang tercatat sebelumnya yang sudah diaudit ada sejumlah satker di Riau yakni satker Kanwil, Kemenag Pekanbaru, Satker Kemenag Bengkalis, satker Kemenag Kampar dan MAN IC. “ Semua temuan temuan itu sudah nol saat ini,” sebutnya.(vera)
Â