Riau (Kemenag)
– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, yang diwakili oleh
Kepala Bagian Tata Usaha H. Rahmat Suhadi, mengikuti rapat tindak lanjut
terkait Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Surat Menteri PANRB Nomor:
B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh
Waktu.
Kegiatan ini ditaja oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI dan dilaksanakan secara daring pada Jumat (15/8/2025).
Rapat membahas secara rinci langkah teknis dan administratif dalam pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi terbaru. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dengan skema kerja yang lebih fleksibel, namun tetap profesional dan sesuai standar pelayanan publik.
H. Rahmat Suhadi menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat tersebut di tingkat provinsi, termasuk melakukan koordinasi dengan satuan kerja di bawah naungan Kanwil Kemenag Riau.
“PPPK Paruh Waktu adalah kebijakan strategis yang membuka peluang penguatan SDM sekaligus efisiensi anggaran. Kami akan memastikan proses pengusulan dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi,” ujarnya.
Dengan adanya rapat tindak lanjut ini, diharapkan pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik di Kementerian Agama.