0 menit baca 0 %

Kakanwil : Penerapan PP 46 Tahun 2011 Aksi Nyata Perubahan Regulasi

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-pa...

Pekanbaru (Humas) – Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau Taja Pembinaan PP No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (7/10) di Aula Besar Kanwil Kemenag Riau. Pembinaan ini langsung disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Riau, Drs. H. Tarmizi, MA, didampingi oleh Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag. Pembinaan ini diikuti oleh seluruh PNS yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Riau.

Pada sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa setiap tahun regulasi aturan mengenai kepegawaian selalu berubah dan PP No. 46 Tahun 2011 merupakan perubahan total mengenai penilaian kinerja pegawai yang selama ini disebut dengan DP3 dan pada tahun 2013 ini peniaian tersebut berubah menjadi PPK atau Penilaian Prestasi Kerja.

Perubahan aturan ini merupakan salah satu cara meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil di seluruh instansi pemerintahan, sehingga kinerja pegawai negeri sipil dapat terukur dan dinilai berdasarkan hasil kerja yang sudah dilakukan. Penilaian kerja yang selama ada di DP3 merupakan penilaian yang hanya bersifat subjektif sedangkan dengan adanya PPK ini diharapkan penilaian kinerja pegawai lebih objektif.

“Prestasi yang sudah didapat oleh Kemenag Riau tentunya harus diiringi dengan perubahan sikap oleh pegawainya, maka dari itu dengan diaktifkannya PP No. 46 tahun 2011 mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil kita harus benar-benar mencermati kinerja kita selama ini dan menindaklanjuti secepatnya. Hal ini juga mempengaruhi kinerja pelayanan kita kepada masyarakat sesuai dengan uraian tugas yang kita laksanakan”, urai Kakanwil

Ada dua penilaian evaluasi bagi kinerja PNS sesuai dengan PP No. 46 tahun 2011, yaitu :

  1. Penilaian sasaran kinerja PNS sebanyak 60% dengan dibuatkannya kontrak kerja selama 1 tahun oleh seluruh pegawai dimulai dari Kakanwil sampai pegawai non eselon dan pada akhir tahun kontrak kerja tersebut akan dievaluasi.
  2. Penilaian prilaku kerja PNS sebanyak 40% secara teknis didasari oleh penilaian oleh pimpinannya.

“ Penilaian ini juga langsung dikirim ke Sekjen Kemenag RI sehingga penilaianpun bersifat objektif dan tidak bisa diganggu gugat. Dengan adanya penilaian seperti ini diharapkan PNS Kemenag Riau dapat berprilaku disiplin tanpa harus diminta”, harap Kakanwil.  

Penilaian berdasarkan prestasi kerja ini dapat mendukung peningkatan kinerja Kemenag Riau sehingga kualitas kinerja Kemenag Riau pun dapat berlaku secara profesional.  (novam)