Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 800/57/DPPPA-PHTKA/III/2022, Tanggal: 21 Maret 2022, Hal: Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2022, maka pada hari Kamis-Jum’at, 24 s.d 25 Maret 2022, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Inhu, Suparman, S.Ag., M.Pd.I; Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta Pondok Pesantren Modern (PPM) Syamsuddin, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Sobir Farid Suryani S, S.Sos.I; dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al-Firdausy Pematang Reba, Dwi Sri Maryani Kadir, S.Pd.I mengikuti kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Dalam Rangka Percepatan Kabupaten Indragiri Hulu Layak Anak Tahun 2022. Pelatihan secara virtual melalui aplikasi zoom room meeting bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu.
Salah satu indikator terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Sumber Daya Manusia yang terlatih terkait Konvensi Hak Anak dan mampu mengimplementasikan nya untuk pelaksanaan pemberian layanan dalam perlindungan bagi anak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka mengarusutamakan konsep “Ramah Anak” dalam Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah serta Seluruh Elemen di Kabupaten Indargiri Hulu sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia terkait Implementasi Konvensi Hak Anak maka dilaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).
Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31 hak anak tersebut termasuk dalam 5 klaster dari indikator tercapainya Kabupaten/Kota Layak Anak”. Hak-hak anak tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, hak untuk mendapatkan identitas, dan sebagainya.
Dengan adanya kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak dapat menjangkau penyampaian tentang Konvensi Hak Anak ke sasaran target seperti pada sekolah/madrasah, demikian disampaikan Kepala MAN 1 Inhu.(tulang)
KAMAD MAN 1 INHU, MTs PPM SYAMSUDDIN DAN MIS AL-FIRDAUSY IKUTI PELATIHAN KHA BERSAMA DP3A KAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 800/57/DPPPA-PHTKA/III/2022, Tanggal: 21 Maret 2022, Hal: Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2022, maka pada hari Kamis-Jum at, 24 s.d 25 Maret 2022, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Inhu, Suparman, S.Ag.,...