Bengkalis (Inmas)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Penyelenggara Buddha Dito.S.Ag melaksanakan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Buddha untuk bulan Januari s.d Februari pada Selasa 29 Maret 2022.
Pencairan tunjangan profesi tentunya melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi dengan Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui Aplikasi Siaga Budha sebagai wadah besar semua data pendidik untuk menjaring data yang akan digunakan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Menurut Dito.S.Ag Pencairan penghitungan dan pemenuhan jam mengajar guru serta
prosedur pencairan TPG ini mengacu pada keputusan Dirjen Pendidikan Agama Budha
berdasarkan Nomor 149 tahun 2022 yang akan
diberikan setelah masing-masing guru menyampaikan kelengkapan berkas pembayaran
dan dinyatakan layak bayar melalui Penyelenggara Budha”.Ungkapnya
“Kemudian Pengumpulan dokumen persyaratan pembayaran TPG untuk guru agama budha disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kemenag Bengkalis berupa cetak asli analisa kelayakan TPG perbulan, Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), daftar kehadiran guru perbulan dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).” Tambah Penyelenggara Budha.
Untuk mengejar realisasi Triwulan pertama penggunaan anggaran minimal 20% Penyelenggara Budha menargetkan pembayaran periode selanjutnya pada bulan Maret sampai dengan April yang akan di proses pada bulan Mei, selanjutnya untuk pembayaran periode berikutnya diperkirakan akan mengalami peningkatan jumlah bayar karna mengingat beberapa guru akan mendapat kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Menurut Veri
Eka Putra staf Penyelenggara Budha menyampaikan tunjangan yang sudah di
bayarkan yakni sebanyak 16 orang Guru
Agama Budha PNS terdiri atas 4 Guru di lingkungan Satker
Kemenag dan 12 orang guru di lingkungan sekolah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bengkalis.
<!--[if gte mso 9]><xml>