Indragiri Hulu (Kemenag) --- Rabu,
16 Juli 2025, Pranata Humas Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Indragiri Hulu, Reski Saputra mengikuti pembukaan kegiatan Monitoring
dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh
Komisi Informasi Provinsi Riau. Acara ini dilaksanakan secara virtual melalui
aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan
transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik di lingkungan instansi
pemerintah, termasuk Kementerian Agama.
Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi ini diawali dengan pemaparan materi dari Komisi Informasi Provinsi
Riau mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu
indikator reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peserta
yang hadir secara daring berasal dari berbagai Satuan Kerja Kementerian Agama
di Provinsi Riau, termasuk pejabat pengelola informasi, pranata humas, dan
admin PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Dalam kesempatan tersebut,
narasumber juga memberikan arahan teknis terkait standar layanan informasi
publik, penyusunan daftar informasi publik, serta strategi menghadapi tantangan
dalam penyediaan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, turut dibahas pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk
mendukung keterbukaan informasi publik, seperti penggunaan website resmi, media
sosial, serta layanan informasi berbasis daring.
Reski Saputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas
pengelola layanan informasi di lingkungan Kankemenag Inhu. Ia berharap, hasil
monitoring dan evaluasi nantinya dapat menjadi bahan perbaikan serta inovasi
pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya monitoring dan
evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Riau, diharapkan seluruh satuan
kerja, termasuk Kankemenag Inhu, dapat terus meningkatkan kualitas keterbukaan
informasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk
memberikan pelayanan terbaik dan membangun kepercayaan masyarakat melalui
prinsip keterbukaan.
(Reski)