0 menit baca 0 %

KANKEMENAG INHU PEMUTAKHIRAN DATA ASN PESERTA JKN KIS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka memastikan seluruh ASN Pemerintah Pusat terdaftar sebagai Peserta JKN KIS dan dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya, maka BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial), melalui surat tanggal : 4 Agustus 2020, Nomor : 950/II-11/0820 mengund...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka memastikan seluruh ASN Pemerintah Pusat terdaftar sebagai Peserta JKN KIS dan dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya, maka BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial), melalui surat tanggal : 4 Agustus 2020, Nomor : 950/II-11/0820 mengundang staff Kankemenag Kab. Inhu yang bertanggungjawab terhadap data gaji dan tunjangan pegawai untuk dapat hadir pada acara Pemutakhiran Data ASN Vertikal Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 12 Agustus 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-629/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, perihal penugasan kepada Siti Lestari (sisi kanan pada gambar) selaku Bendahara pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, untuk melaksanakan pemutakhiran data ASN Vertikal Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020, tempat : Kantor BPJS Kesehatan Kab. Inhu.
Dalam proses pemutakhiran tersebut setiap peserta membawa daftar gaji ASN dan tunjangan kinerja bulan Agustus 2020, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan atau KTP masing-masing Pegawai, serta stempel instansi, demikian disampaikan Siti Lestari terkait dengan kegiatan pemutakhiran tersebut di atas.(tulang)