Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyesuaikan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru (New Normal), di antaranya melaksanakan WFO (Work From Office) atau kerja di kantor.
New Normal adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti,
-Menjaga Jarak Aman (1-2 meter);
-Menggunakan Masker;
-Pengecekan Suhu Tubuh;
-Menyiapkan Tempat Cuci Tangan/Hand Sanitizer di Tempat Umum;
-Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung di Sarana Umum.
Penerapan New Normal untuk dapat berhasil apabila seluruh masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sebagaimana tersebut di atas. Upaya yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu terhadap pegawainya adalah sebelum memasuki atau memulai aktivitasnya, terlebih dahulu dilakukan pengukuran suhu tubuh.
Tampak pada gambar (12/06/2020), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I sedang diukur suhu tubuhnya dan disaksikan Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu H. Marjoni, S.Ag,MA. (tulang)