0 menit baca 0 %

KANKEMENAG KAB. INHU KEMBALIKAN PASPOR JCH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M, maka pada hari Selasa 21 Juli 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M, maka pada hari Selasa 21 Juli 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan pengembalian paspor bagi Jemaah Calon Haji sebagaimana tersebut di atas.
Tampak pada gambar, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I menyerahkan paspor kepada JCH yang bersangkutan.
Setiap pengembalian paspor tersebut disertai dengan Format Surat Tanda Terima Pengembalian Paspor yang ditanda tangani oleh pihak Seksi PHU dan Jemaah Calon Haji yang bersangkutan, namun jika Jemaah Calon Haji tersebut tidak dapat melakukan pengambilan paspor dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa di atas meterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), demikian dikatakan H. A. Razak.(tulang)