Indragiri Hulu, (Inmas). Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu PNS Kementerian Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien. Uji Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu.
Menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal Kemenag RI Nomor: 123609/B.II/4-a/Kp.07.2/12/2023, Tanggal: 18 Desember 2023, Hal: Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana, maka pada hari Rabu 20 Desember 2023, Kankemenag Kab. Inhu selaku Titik Lokasi fasilitasi Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana Kementerian Agama Tahun 2023 dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Diikuti sebanyak 24 PNS Kankemenag Kab. Inhu. Tempat: Aula Kankemenag Kab. Inhu. Materi yang diujikan adalah Kompetensi Manajerial Sosial Kultural (Permenpan 38 Tahun 2017) dan Kompetensi Teknis. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 3.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasinya terdapat nomenklatur Jabatan Pelaksana. Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas: 1. Klerek; melaksanakan tugas pelayanan administratif; 2. Operator; melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum; dan 3. Teknisi; melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.(tulang)