0 menit baca 0 %

KANKEMENAG KAB INHU SETIAP AWAL BULAN UTUS PETUGAS MERECAP ABSENSI PEGAWAI KUA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Dengan surat tugas nomor : B-1085/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2022, maka pada hari Senin 3 Oktober 2022, Staff Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Novriawan Saputra, SE (urut satu dari sisi kiri) melaksanakan tugas merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)  Keca...

Indragiri Hulu,(Inmas). Dengan surat tugas nomor : B-1085/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2022, maka pada hari Senin 3 Oktober 2022, Staff Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Novriawan Saputra, SE (urut satu dari sisi kiri) melaksanakan tugas merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)  Kecamatan Peranap.
Usai melaksanakan tugasnya, Novriawan Saputra photo bersama dengan Penghulu Madya/Kepala KUA Marsel, S.Ag., MH dengan didampingi para staf.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran tukin (tunjangan kinerja) maupun pembayaran uang makan.
Dalam rangka tertib administrasi kehadiran Pegawai KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu, maka Kankemenag Kab. Inhu mengutus petugas untuk merekap absensi kehadirannya.
Pengambilan data/recap absensi  elektronik pegawai KUA Kecamatan dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap serta ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.  
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)