Rokan
Hilir (Humas)- Mulai dari aspek ekonomi,pendidikan, sosial, hingga kehidupan
sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid-19
ini. Tidak terkecuali terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama
sejak virus corona pertama kali muncul diIndonesia.
Sehingga
banyak instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan. Ada yang
menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, dan
ini sudah menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Termasuk pembatasan
pelayanan publik serta pelayanan harus mengikuti anjuran jarak aman yaitu
minimal 1 meter.
Demikian
arahan Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA saat mengawali sambutan sekaligus
memberikan pembinaan pada puluhan ASN/ PNS di wilayah Kabupaten Rohil.
Kegiatan
pembinaan ASN dilingkungan dalam Kebiasaan Baru Covid-19 dan Netralitas ASN
dalam menyongsong pilkada serentak tahun 2020 ini berlangsung di Meeting Room
Bit Hotel Rohil, Kamis (27/08).
 “Kegiatan
ini memang dilakukan guna meningkatkan pemahaman bagi para ASN dalam penerapan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekaligus ,” ujar Kakanwil dihadapan para
Kasi, Pengawas, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Ketua Pokjaluh dan guru.
Selanjutnya
pada pokok bahasan kedua Mahyudin memaparkan tentang Renstra Kemenag 2020-2024.
Ia
menyadari bahwa keberhasilan Kemenag sejauh ini cukup signifikan dan baik
sekali. Berdasarkan renstra terbaru Kemenag yang lahir pada bulan Juni lalu,
Mahyudin menyebut Rencana Strategis Kementerian Agama (Renstra Kementerian
Agama) disusun berdasarkan RPJMN tahun 2020-2024 dan berpedoman pada RPJPN
tahun 2005-2025, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang Agama dan
Pendidikan serta aspirasi masyarakat.Â
Dengan
ditetapkan PMA No 18 tahun 2020 tentang Renstra Kemenag 2020-2024, ASN harus
mengimplementasi program kegiatan sesuai dengan Renstra. Renstra Kemenag ini
diharapkan menjadi acuan bagi pimpinan satuan kerja Kemenag mulai di tingkat
unit eselon I hingga satuan kerja di daerah, sambungnya.
Kakanwil
menambahkan penyusunan Renstra Kemenag 2020-2024 telah disesuaikan dengan
restrukturisasi program sampai dengan tahun 2020 dimana Kementerian Agama
memiliki 12 program.Â
Mulai
tahun 2021 program Kementerian Agama akan menjadi 5 program diantaranya
dukungan manajemen kerukunan umat dan pelayanan kehidupan beragama, pendidikan
tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran serta pendidikan anak usia dini
dan wajib belajar 12 tahun.
Khususnya
kepada jajaran Kemenag Kabupaten/kota agar segera menyusun Renstra di masing
masing satker.Â
“Semoga
Renstra Kementerian Agama ini dapat mendukung pencapaian program pemerintah
pada sektor pembangunan bidang agama dan pendidikan," ujarnya.
Pokok
penting ketiga dalam arahannya Kakanwil mengingatkan para ASN untuk tetap
menjaga netralitas dalam menyongsong pilkada serentak 2020.Â
“Harus
sadar diri dan menyadari posisi sebagai ASN,” pintanya.
Mantan
Kabag TU ini memaparkan, merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada
beberapa periode tidak sedikit ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran
netralitas ASN.
 "Ketidaknetralan
ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi
juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif,sebutnya.
Menurutnya
keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat
berpotensi melahirkan praktik koruptif.
Ia
menaruh perhatian khusus terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di
tengah pandemi Covid-19. MenurutnyaÂ
Ia
juga mengingatkan para ASN Kemenag di daerah agar tak terlibat dalam proses
pilkada. Ia meminta ASN Kemenag tetap netral dalam ajang pilkada 2020, meskipun
memiliki hak pilih. "Dukungan kepada paslon pilkada cukup dilakukan di
bilik hati masing-masing," katanya.
Mahyudin
menyebutkan tren pelanggaran ASN paling tinggi dilakukan di media sosial (medsos).
“Trennya bervariasi, namun saya melihatnya pelanggaran di medsos paling
tinggi,” ungkap lelaki asal Bangkinang itu.
Maka dari itu, pejabat yang pernah menjadi Kabid Penmad mewanti-wanti para ASN supaya berhati-hati dalam menggunakan medsos. Itu untuk mengurangi bahkan menghilangkan pelanggaran netralitas ASN. Ia menegaskan ketika ASN menyukai postingan gambar/foto partai/pasangan calon di medsos bisa dianggap pelanggaran
"Saya ingatkan para ASN agar berhati-hati dalam meanggunakan medsos. Istilahnya ASN diam saja, bisa salah juga, apalagi bergerak lebih fatal kesalahannya," cetusnya. (Nsh)