Siak (Inmas) – Kamis, (16/07/2020), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam menyerahkan Surat Keputusan Izin Operasional (SIO) kepada sejumlah Madrasah di Kabupaten Siak. Ada 10 lembaga pendidikan swasta di bawah Kankemenag Siak yang mendapatkan izin operasional. Kegiatan yang digelar di aula Kankemenag Siak tersebut dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak (social distancing).
Kesepuluh madrasah tersebut adalah; RA Al Huda Mandiri (Tualang), MI Seminai Cemerlang Sri Gading (Lubuk Dalam), MI Babussalam (Siak), MI Ummul Quro (Bungaraya), MI Al Manar (Dayun), MI Najmul Qur’an (Bungaraya), MI Imam Ahmad (Mempura), Mts Hidayatul Mubtadi’in (Dayun), MTs Ar Riyadh (Kerinci Kanan), MA Kandangan (Lubuk Dalam).
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI didampingi Drs. H. Muhammad Rifa’I selaku Pengawas Madrasah mengatakan dengan diberikannya izin operasional madrasah berarti yayasan telah diberi kepercayaan oleh pemerintah. "Ada 10 madrasah. Selamat bergabung sebagai leading sektor dalam pembinaan," katanya.
Dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah swasta katanya, diberikan kewenangan yang luas kepada yayasan. Diantaranya, yayasan berhak mengangkat kepala madrasah hingga guru. Namun katanya, ada tugas berat yang diberikan negara kepada yayasan. Diantaranya berkewajiban mencari sumber-sumber pembiayaan madrasah. Salah satunya berupaya agar madrasah punya sektor ekonomi. "Seperti koperasi, perkebunan, peternakan dan lain-lain. Sehingga madrasah bisa berkembang. Jangan hanya mengandalkan dana pemerintah atau BOS," katanya.
Bertambahnya jumlah madrasah swasta katanya, menunjukkan meningkatnya peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia. "Besarnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan madrasah menjadi potensi bagus dalam penyediaan lembaga pendidikan," katanya. (Hd)