Siak (Kemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah melaksanakan Pembekalan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) Jamaah Haji Kabupaten Siak tahun 1446 H/ 2025 M di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Jumat (11/04/2025).
Pembekalan Karom dan Karu yang dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Siak, Zubir Efendi, diikuti sebanyak 41 peserta yang terdiri dari 8 orang Karom dan 33 Karu. Tujuan pelaksanaan pelatihan ini adalah untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi Karu dan Karom sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan petunjuk.
Selanjutnya, Kepala Kankemenag Siak, Erizon Efendi selaku narasumber menyampaikan materi tentang Kebijakan penyelenggaraan Haji Indonesia Tahun 1446 H/2025M.
“Karu dan Karom merupakan Jamaah Haji yang bertugas membantu pelaksanaan ibadah haji dalam pelayanan umum, ibadah dan kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Karu dan Karom yang terpilih diharapkan dapat membantu jamaah yang membutuhkan pelayanan dengan ikhlas, tulus dan penuh tanggung jawab serta memegang prinsip kejujuran dan keadilan yang mengutamakan kepentingan jemaah haji.” Ujar Erizon Efendi.
Selain itu, Erizon Efendi juga memaparkan tentang gambaran permasalahan-permasalahan yang muncul selama perjalanan ibadah haji.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zubir Efendi menyampaikan materi seputar fungsi dan tugas Karom dan dilanjutkan dengan penyampaian seputar integritas Karu dan Karom beserta Jamaah oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam yang juga Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Siak, Resman Junaidi. (Na)