0 menit baca 0 %

Kankemenag Utus Staf Seksi Bimas Islam Jariah, S.E Hadiri Kegiatan Melengkapi Data Laporan Semester II Tim TPPS Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita sehingga mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya dan mengakibatkan dampak yang tidak baik/merugikan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.Tugas TPPS (Tim Percepat...

Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita sehingga mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya dan mengakibatkan dampak yang tidak baik/merugikan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Tugas TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) adalah mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. TPPS terdiri dari Tingkat Pusat, Provinsi, KabupatenKota, Kecamatan dan Desa. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) merupakan garda terdepan dalam upaya menurunkan prevalensi stunting di setiap daerah. Percepatan penurunan stunting membutuhkan ketersediaan data yang akurat untuk perencanaan dan implementasi arah kebijakan penanganan stunting agar dapat mengembangkan sistem monitoring, evaluasi, dan pembelajaran penanganan stunting.

Menindaklanjuti surat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Inhu Nomor: 005/38/TPPS-INHU/XII/2023, Tanggal: 27 Desember 2023, Hal:Undangan, maka pada hari Kamis 28 Desember 2023, mewakili Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu, Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu Jariah, S.E (urut satu sisi kiri gambar) menghadiri kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Inhu dalam rangka melengkapi data laporan semester II Tim TPPS Kab. Inhu Tahun 2023, tempat: Ruang Rapat B Bappedda Kab. Inhu.(tulang)