Kuansing (Inmas) Kamis, 7 Desember 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan kegiatan Pembinaan Aktor Kerukunan dalam upaya mewujudkan kedamaian melalui Moderasi Beragama. Kegiatan digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi diwakili Ka. Subbag Tata Usaha H. Bakhtiar Shaleh, S. Ag., MH. menjelaskan mengenai “Kebijakan Pemerintah Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama”. Beberapa poin penting dalam materi beliau, yaitu : beragama adalah hak asasi manusia, setiap orang bebas memilih agamanya, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya, serta kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan bangsa dan negara.
Lebih lanjut Ka. Subbag Tata Usaha menyebutkan garis besar isi Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 & 8 tahun 2006. Yaitu: tugas Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, forum kerukunan umat beragama, pendirian rumah ibadat, izin sementara pemanfaatan bangunan gedung dan penyelesaian perselisihan.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA se-Kabupaten Kuantan Singingi, Pegawai dari Kantor KUA serta Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. (Gs)